CICAK VS BUAYA! SIAPA YANG MENANG?

Konflik antara Polri dan KPK, yang menjadi isu hangat di masyarakat sebagai drama ’Cicak vs Buaya’ kembali memanas. Kedua lembaga penegak hukum itu saling membongkar keterlibatan oknum pejabat mereka dalam kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Hari ini, Polisi memeriksa tiga orang Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk diantaranya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaidir Ramli. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik sesuai dengan surat panggilan disebutkan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan CMH (Chandra M Hamzah),” kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/09) siang. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengungkapkan saat ini polisi membidik KPK dalam dua kasus. Yakni dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dari testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Dalam testimoninya, Antasari mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Anggoro menyebutkan nama pimpinan, direktur, penyidik, dan sopir KPK ikut menikmati uang itu. Terkait kasus ini, polisi sudah menjerat satu tersangka, yakni Ari Muladi. Ari dijerat tiga pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Suap itu dilakukan karena Anggoro diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini tengah diusut KPK. Anggoro yang berstatus buronan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan pemberian cekal kepada Anggoro. KPK pada 2008 mencekal Anggoro terkait kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota dewan Yusuf Erwin Faishal. Sementara itu seorang pejabat Polri, Komjen Pol Susno Duaji malah dibidik oleh KPK diduga terlibat dalam kasus Bank Century. Sebelumnya, KPK mengatakan akan mengkaji keterlibatan Susno Duaji dalam kasus Bank Century. “Kita akan kaji sindikasi apakah SD ini terlibat,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9). Sejak sebulan yang lalu nama SD (diduga Susno Duaji) dikait-kaitakan dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. Namun Susno membantahnya dan dia hanya mengatakan bahwa ponselnya disadap. Susno tahu dirinya disadap karena Polri memiliki alat canggih untuk mendeteksi penyadapan. Sayangnya Susno tidak mau menyebut institusi mana yang menyadapnya. Susno hanya menyebut ‘cicak kok berani melawan buaya.

Namun di tengah berbagai polemik tersebut, kita sedang menyaksikan bahwa KPK sedang di serang dari berbagai sudut, mulai dari berbagai kewenangan yang akan di lucuti oleh DPR, sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian. Dalam kasus ini anggota KPK di di tuduh melakukan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan itu terkait dengan pemberian cekal kepada Anggoro. KPK pada 2008 mencekal Anggoro terkait kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota dewan Yusuf Erwin Faishal. Di dalam UU KPK di beri wewenang untuk dapat melakukan pencekalan/penyadapan dalam rangka kepentingan penyidikan/penyelidikan, namun apabila dalam pelaksanaan kewenangan tersebut ada penyalahgunaan wewenang, maka mekanisme hukum yang harus di tempuh adalah pra peradilan, dan yang harus mem pra pradilan kan KPK tentu adalah pihak yang merasa di rugikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut, bukan nya polisi melainkan orang yang telah di cekal tersebut, jadi tidak relevan kalau para pimpinan KPK di jadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian. Kalau para pimpinan KPK tersebut di jadikan tersangka atas kasus dugaan suap, itu rasional dan memang ranah polisi. Namun kalau para pimpinan KPK di jadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian atas kasus cekal tersebut, itu menjadi aneh karena yang harus protes akan penyalahgunaan wewenang itu tentu korban, bukan polisi.

Previous
Next Post »